PR INDRAMAYU - Fintech Lending merupakan salah satu layanan pembiayaan yang dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pinjaman online.
Namun, maraknya layanan pinjaman online ilegal saat ini justru merugikan masyarakat.
Sekira 3.000 fintech ilegal tengah diburu oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Tayang Hospital Playlist Season 2 Lengkap hingga Episode 12, Catat Tanggalnya!
Agar tidak terjebak, setidaknya masyarakat harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal.
Umumnya, pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Pada praktiknya, pinjaman online ilegal tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas untuk penggunaanya.
Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo
Dalam hal ini, terdapat 7 ciri-ciri pinjaman online atau fintech ilegal yang harus dihindari masyarakat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @ojkindonesia: