Marak Fintech Ilegal, Simak Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Melalui OJK Indonesia

- 24 Juni 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi Laptop. Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjaman online atau pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Ilustrasi Laptop. Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjaman online atau pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. /Pixabay/Firmbee/

PR INDRAMAYU - Saat ini, Indonesia dilanda beberapa praktik pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Sebanyak 3.000 aplikasi pinjol ilegal sedang dibidik oleh pihak Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memberi imbauan kepada masyarakat terkait penawaran pinjaman online ilegal baik melalui SMS atau WhatsApp.

Namun, apabila masyarakat memang memerlukan pinjaman online dari perusahaan fintech, maka perlu mengecek legalitasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Hospital Playlist Season 2 Lengkap hingga Episode 12, Catat Tanggalnya!

Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang terjadi akibat melakukan transaksi pinjaman online ilegal.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @ojkindonesia terdapat beberapa kontak untuk cek legalitas pinjaman online.

Melalui unggahannya pada 24 Juni 2021, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.

Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x