PERLU TAHU! Begini Regulasi Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Khusus di Bawah Naungan Kemendikbudristek

- 25 Juli 2022, 13:06 WIB
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

6. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah dua tahun terakhir.

7. Memiliki pengalaman manajerial di sekolah, organisasi penddiikan, dan komunitas minimal dua tahun.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPG Daljab Guru Binaan Kemenag Tahun 2022 Bakal Dibiayai LPDP, Ada Kuota 10.000 Orang

8. Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

9. Tidak sedang mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah terpidana

11. Usia maksimal 56 tahun

Untuk point 2, 4 dan 5 dikecualikan bagi lembaga yang diselenggarakanoleh masyarakat yaitu swasta. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x