PERLU TAHU! Begini Regulasi Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Khusus di Bawah Naungan Kemendikbudristek

- 25 Juli 2022, 13:06 WIB
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

INDRAMAYUHITS – Perlu diketahui, terdapat regulasi baru tentang syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.

Sebagain besar guru atau calon kepala sekolah belum tahun tentang aturan terbaru untuk menjadi kepala sekolah.

Pada umumnya kepala sekolah dipilih dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh aturan lembaga pendidikan ataupun yayasan yang terdapat di lembaga swasta.

Baca Juga: PELUANG EMAS Bagi Guru PAUD, Kemendikbudristek Siapkan Beasiswa Khusus, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Misalnya melalui beberapa pemilihan dengan ukuran keaktifan dan kretivitas guru dalam memajukan sekolahnya.

Namun, saat ini secara resmi Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan untuk calon kepala sekolah di bawah nauangan Kemendikbudristek.

Pada aturan yang terdahulu syarat untuk menjadi atau calon kepala sekolah adalah guru yang memiliki kualifikasi IIIC.

Baca Juga: Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

Dalam aturan lama, selain persyaratan dengan kualifikasi masuk golongan IIIC, para guru juga harus lulus diklat calon kepala sekolah.

Lalu muncul beberapa pertanyaan terkait pengangkatan kepala sekolah apakah regulasi yang lama masih berlaku di tahun ini?

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x