PERLU TAHU! Begini Regulasi Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Khusus di Bawah Naungan Kemendikbudristek

- 25 Juli 2022, 13:06 WIB
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Dilansir Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah terdapat aturan dan syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: INFO GURU! Simak Sejumlah Syarat dan Kriteria untuk Memperoleh NUPTK, Yuk Siapkan Berkasnya

Syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah pada suatu lembaga pendidikan yang dilaksanakan pemerintah daerah dan masyarakat tertuang pada BAB II.

Syarat menjadi kepala sekolah:

1. Memiliki ijazah S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi.

2. Memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: GURU Perlu Tahu Ketentuan Tentang NUPTK, Jangan Sampai Salah Informasi

3. Memiliki sertifikat guru penggerak, bukan sertifikat calon kepala sekolah

4. Minimal Golongan IIIB

5. Memiliki jabatan guru ahli pertama bagi guru PPPK.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x