PERLU TAHU! Begini Regulasi Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Khusus di Bawah Naungan Kemendikbudristek

- 25 Juli 2022, 13:06 WIB
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Perlu diketahui, terdapat aturan baru syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

INDRAMAYUHITS – Perlu diketahui, terdapat regulasi baru tentang syarat dan kriteria menjadi kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.

Sebagain besar guru atau calon kepala sekolah belum tahun tentang aturan terbaru untuk menjadi kepala sekolah.

Pada umumnya kepala sekolah dipilih dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh aturan lembaga pendidikan ataupun yayasan yang terdapat di lembaga swasta.

Baca Juga: PELUANG EMAS Bagi Guru PAUD, Kemendikbudristek Siapkan Beasiswa Khusus, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Misalnya melalui beberapa pemilihan dengan ukuran keaktifan dan kretivitas guru dalam memajukan sekolahnya.

Namun, saat ini secara resmi Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan untuk calon kepala sekolah di bawah nauangan Kemendikbudristek.

Pada aturan yang terdahulu syarat untuk menjadi atau calon kepala sekolah adalah guru yang memiliki kualifikasi IIIC.

Baca Juga: Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

Dalam aturan lama, selain persyaratan dengan kualifikasi masuk golongan IIIC, para guru juga harus lulus diklat calon kepala sekolah.

Lalu muncul beberapa pertanyaan terkait pengangkatan kepala sekolah apakah regulasi yang lama masih berlaku di tahun ini?

Dilansir Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah terdapat aturan dan syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: INFO GURU! Simak Sejumlah Syarat dan Kriteria untuk Memperoleh NUPTK, Yuk Siapkan Berkasnya

Syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah pada suatu lembaga pendidikan yang dilaksanakan pemerintah daerah dan masyarakat tertuang pada BAB II.

Syarat menjadi kepala sekolah:

1. Memiliki ijazah S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi.

2. Memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: GURU Perlu Tahu Ketentuan Tentang NUPTK, Jangan Sampai Salah Informasi

3. Memiliki sertifikat guru penggerak, bukan sertifikat calon kepala sekolah

4. Minimal Golongan IIIB

5. Memiliki jabatan guru ahli pertama bagi guru PPPK.

6. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah dua tahun terakhir.

7. Memiliki pengalaman manajerial di sekolah, organisasi penddiikan, dan komunitas minimal dua tahun.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPG Daljab Guru Binaan Kemenag Tahun 2022 Bakal Dibiayai LPDP, Ada Kuota 10.000 Orang

8. Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

9. Tidak sedang mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah terpidana

11. Usia maksimal 56 tahun

Untuk point 2, 4 dan 5 dikecualikan bagi lembaga yang diselenggarakanoleh masyarakat yaitu swasta. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x