Cek Fakta: Benarkah UU ITE Hanya Menjerat Pelaku Pengkritik Rezim Jokowi? Tinjau Kebenarannya

- 26 Oktober 2020, 12:35 WIB
Cek Fakta : UU ITE Hanya Berlaku untuk Pengkritik Rezim Jokowi
Cek Fakta : UU ITE Hanya Berlaku untuk Pengkritik Rezim Jokowi /

PR INDRAMAYU – Beredar unggahan di media sosial Twitter tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Narasi dalam unggahan tersebut menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2008 tersebut hanya ditujukan bagi pihak yang mengkritik pemerintahan Jokowi.

ADA LHO REZIM “UGNUD” GINI…. BUAT UU HANYA UNTUK KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI!!!! REZIM G*BLOK, UU ITE HANYA BERLAKU UNTUK PENGKRITIK REZIM JOKOWI, TAPI TIDAK BERLAKU UNTUK PENYEBAR KONTEN PORNO, UNTUK KONTEN JOGET JOGET UMBAR AURAT, UNTUK KONTEN PERUSAK ANAK ANAK. Jokounjokodok,” demikian tertulis dalam berbentuk gambar tersebut.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Libur Panjang Maulid Nabi, Jasa Marga Siapkan Skenario Rekayasa Lalu Lintas

Akun Twitter @FollowticTsadis adalah pihak yang mengunggah konten tersebut pada 18 Oktober 2020 pukul 7.05 pagi. Unggahan itu mendapat 18 Likes, 9 Retweets, dan 1 Reply.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, beberapa hasil penelusuran menunjukkan bahwa UU tersebut nyatanya tidak hanya berlaku bagi pengkritik Presiden Indonesia, Jokowi.

Penelusuran dan pemeriksaan terhadap konten itu dilakukan oleh Ani Nur MR dari Universitas Airlangga (Unair). Disebutkan bahwa UU ITE juga menjerat pelaku tindakan asusila bahkan penyebar konten tidak mendidik lainnya.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 Semakin Parah, Italia Tutup Kembali Bioskop, Begini Penjelasannya

Pasal 27 ayat (1) di dalam UU ITE menyatakan hal terkait konten pornografi. Bunyinya adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Adapun ancaman bagi pelakunya tertulis dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dikabarkan Covid-19 Penuh Kebohongan, Ternyata Hanya Flu Biasa, Simak Kebenarannya

“ … pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Sebagai contoh, UU ITE pernah menjerat 3 orang. Di antaranya adalah Jibril Abdul Aziz (penyebar foto dan video mesum), akun YouTube Kimi Hime (penyebar konten video yang dinilai vulgar), dan Youtuber Ferdian Paleka (pembuat video prank pembagian sembako berisi sampah).

Jibril Abdul Aziz melanggar Pasal 27 ayat (1). Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu telah menyebarkan foto dan video mesum bersama mantan kekasihnya (korban). Peristiwa ini dilaporkan keluarga korban. Ia pun ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) DIY.

Baca Juga: Kabar Gembira, Aktivitas Penerbangan Membaik Berkat Stimulus Kemenhub, Begini Penjelasannya

Akun YouTube Kimi Hime dilaporkan karena kontennya dinilai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bermuatan pornografi. Ia pun dipanggil Kominfo melalui pesan surat elektronik dan pesan di Instagramnya untuk dilakukan mediasi.

Adapun Ferdian Paleka, ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 serta 51 ayat 22 UU ITE. Perbuatannya dikategorikan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia pun ditangkap Polda Jabar dan dibebaskan pada 4 Juni 2020 lalu.

Berdasarkan pemaparan di atas, unggahan yang menyatakan bahwa UU ITE hanya berlaku bagi pengkritik Jokowi dikategorikan sebagai konten palsu.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah