Cek Fakta: Bioskop Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Keluar Setiap 30 Menit? Begini Faktanya

- 21 Oktober 2020, 16:12 WIB
Salah satu petugas yang sedang menyemprot disinfektan di dalam bioskop.
Salah satu petugas yang sedang menyemprot disinfektan di dalam bioskop. /RRI

PR INDRAMAYU - Bioskop-bioskop dikabarkan kembali beroperasi dengan memenuhi protokol kesehatan, kabar tersebut disambut dengan gembira oleh sejumlah pengguna media sosial di Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, pengelola bioskop juga mulai membuka layanan mereka di beberapa kota setelah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Akan tetapi, unggahan warganet justru mengapresiasikan yang mengarah pada aturan menonton film yang diunggah oleh salah satu media, yakni penonton wajib keluar dari ruangan bioskop setiap 30 menit untuk meghirup udara segar.

Baca Juga: SPBE Diskominfo Indramayu Tuai Pujian, Ternyata Kuncinya Mampu Kompetetif

Artikel tersebut dipublikasikan pada Senin 19 Oktober 2020 lalu, berbagai tanggapan dari warganet dari yang mempertanyakan manfaat hingga sanggahan terkait aturan tersebut.

Lantas, benarkah pengelola bioskop keluarkan aturan penonton wajib keluar dari bioskop setiap 30 menit?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui penelusuran Antara, konten media yang mengunggah artikel tentang aturan penonton bioskop wajib keluar setiap 30 menit tidak ditemukan dalam artikel di media lain yang juga mengangkat tema yang serupa.

Baca Juga: Usahakan Miliki 2 Wadah Penyimpanan Masker Supaya Aman, Berikut Penjelasan Lengkap Dokter

Aturan khusus terkait operasional bioskop sebagaimana di tempat umum lain dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi merupakan penerapan aturan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x