STM Se-Jabodetabek Serukan Kerusuhan Demo UU Omnibus Law di Grup Facebook, 3 Adminnya Tertangkap

- 21 Oktober 2020, 11:22 WIB
STM melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja
STM melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja /

PR INDRAMAYU – Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa, 20 Oktober 2020. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap ketiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

"Seruannya tujuannya demonya harus rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20  Oktober 2020.

Baca Juga: Kumpulkan Sampel, Nasa Siap Mendaratkan Pesawat di Asteroid

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari tribratanews, dalam postingan itu, kata Argo, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari ini. 

Adapun seruan dalam grup Facebook itu, "Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh," Argo mengatakan,  "Ini ajakan di Facebook untuk hari ini,". 

Baca Juga: Jepang Mantap Kerja Sama dengan Indonesia, Singgung Tata Kelola Kesehatan Kawasan Asia

Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya diimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat kepolisian saat kerusuhan.

"Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x