Hal tersebut terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan sekolah yang di selenggarakan pemerintah daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat Keputusan tersebut di tandatangai oleh tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat keputusan bersama tersebut dikeluarkan menyusul kasus seorang siswa non-muslim di Sumatera Barat yang dipaksa menggunakan jilbab di sekolahnya.
Tidak ada ditemukan Surat Keputusan Bersama atau pun Surat Keputusan dari Menteri Agama yang terkait dengan pelarangan penggunaan Bahasa Arab di indonesia.
Dengan demikian, kesimpulannya bahwa unggahan narasi di media sosial tentang Surat Keputusan Menteri Agama terkait Pelarangan Bahasa Arab tersebut adalah hoaks atau berita salah.***