PR INDRAMAYU – Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan untuk segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya dilakukan pada Ramadhan, zakat mal dapat dilakukan kapan saja, apabila telah memenuhi syarat untuk dibayarkannya zakat tersebut.
Sebagai salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat mal adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya
Zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki yakni terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Mengenai zakat mal itu sendiri juga telah di atur dalam dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali.
Adapun perubahan yang kedua terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Baca Juga: Update Hari Ini, Kode Redeem ML Mobile Legends 8 Mei 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Ratusan Diamond
Berikut adalah pembagian jenis-jenis yang termasuk dalam Zakat mal sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Baznas:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adapun zakat ini dikenakan untuk perhiasan jenis emas, perak, dan logam lainnya yang sudah mencapai nisab dan haulnya.
Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 8 Mei 2021, Segera Dapatkan Primogems dan Mora
2. Zakat uang dan surat berharga lainnya
Ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Wilayah Aglomerasi di Jawa Barat yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Lokal
Zakat perniagaan adalah zakat yang berhubungan dengan usaha perniagaan dan telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat ini dikeluarkan untuk hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen tiba.
Baca Juga: Sinopsis Drakor So I Married The Anti-Fan Episode 4 Beserta Link Streaming Nontonnya
5. Zakat peternakan dan perikanan
Zakat ini dikenakan untuk binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Jenis zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Ini merupakan zakat yang dikeluarkan untuk usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Zakat ini nantinya dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Zakat ini dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah sebesar 20 persen dari nilai harta temuan tersebut.
Setelah mengetahui jenis-jenis zakat mal tersebut, kamu dapat melihat dan mengetahui zakat mana yang atasnya telah diwajibkan untuk kamu tunaikan.***