Apa itu Telemedicine? Berikut Pengertiannya, Terobosan Kemenkes untuk Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

- 2 Juli 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi. Berikut yang harus diketahui terkait telemedicine, layanan yang akan dikeluarkan Kemenkes untuk pasien Covid-19 yang isolasi mandiri.
Ilustrasi. Berikut yang harus diketahui terkait telemedicine, layanan yang akan dikeluarkan Kemenkes untuk pasien Covid-19 yang isolasi mandiri. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR INDRAMAYU – Pada 1 Juli 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan terkait rencana layanan telemedicine yang akan digunakan oleh pasien Covid-19.

Layanan telemedicine dapat dilakukan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Telemedicine merupakan salah satu rencana terobosan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk masyarakat yang dapat diakses dimana saja.

Baca Juga: Kemenkes Upayakan Pelayanan Pasien Positif Covid-19, Siapkan Telemedicine untuk Isolasi Mandiri

Adapun rencana terobosan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban pelayanan di Rumah Sakit (RS).

Sehingga pihak RS dapat fokus untuk melayani pasien bergejala sedang dan berat.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs primayahospital.com, telemedicine atau bisa disebut konsultasi online merupakan praktik penggunaan teknologi untuk memberikan pelayanan kesehatan dari jarak jauh.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Berhasil Bertemu Satpam Klaster Nirwana, Bukti Baru Ditemukan?

Menurut World Health Organization (WHO), praktik telemedicine dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: primayahospital.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah