PR INDRAMAYU – Di tengah pandemi Covid-19, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan layanan pembayaran zakat fitrah melalui online.
Layanan zakat fitrah via online yang dihadirkan BAZNAS merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir terpapar Covid-19.
Resiko tersebut diketahui karena ketika membayar zakat fitrah, seseorang cenderung bertemu dengan amil zakat.
Selain itu, beberapa orang juga memilih untuk menyalurkan zakat fitrah langsung kepada orang yang membutuhkan.
Hal itu juga bisa menjadi resiko terpaparnya Covid-19 karena seseorang tidak akan tahu asalnya virus tersebut datang.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat BAZNAS
Baca Juga: KPK Diduga Lakukan Upaya Singkirkan Insan Terbaik, Bambang Widjojanto: Ampun Ya Ilahi
Berikut tata cara membayar zakat fitrah via online lewat layanan BAZNAS.
1. Buka laman resmi pendaftaran bayar zakat online di sini.
2. Isi kolom keterangannya, yakni jenis zakat, jumlah jiwa, dan nominal. BAZNAS menentukan nominal zakat fitrah untuk satu orang sebesar Rp40.000
Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Villarreal di Liga Europa, Misi Berat Pasukan Mikel Arteta
3. Tak lupa isi kolom kontak dengan benar, yakni nama lengkap, nomor telepon genggam, dan email.
4. Klik “Lanjut Pembayaran”.
5. Website akan mengarahkan ke metode pembayaran lewat beberapa layanan e-wallet seperti, Gopay, Ovo, Dana, dan Shopee Pay.
Baca Juga: Setelah Dipecat Tottenham, Jose Mourinho Akan Melatih AS Roma Musim Depan
6. Pilih metode, lalu akan diarahkan ke aplikasi e-wallet yang dipilih.
7. Pastikan saldo e-wallet yang dipilih tercukupi.
8. Anda telah membayar zakat fitrah online lewat layanan BAZNAS.***