Uang Kas Masjid Tak Boleh untuk Beli Makanan Pengajian, Gus Baha : Jangan Belokkan Niat Orang Lain

- 21 Juni 2022, 13:58 WIB
KH Ahmad Bahauddin Nursalim melarang uas kas masjid dipergunakan untuk membeli konsumsi pengajian.
KH Ahmad Bahauddin Nursalim melarang uas kas masjid dipergunakan untuk membeli konsumsi pengajian. /Tangkap layar YouTube/Rachart Channel

INDRAMAYUHITS -- Uang kas masjid tidak boleh untuk membeli konsumsi pengajian. Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha menyampaikan peringatan itu.

Ustad kondang bernama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim itu berharap agar para pengurus masjid tidak salah menggunakan uang kas masjid yang dikumpulkan dari umat.

Dikutip dari kanal YouTube Santri Gayeng, begini penjelasan ahli tafsir terkenal asal Rembang, Jawa Tengah, tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

Gus Baha menerangkan, biaya konsumsi pengajian sebaiknya menggunakan uang kas yang baru. Sebab menurutnya umat yang menyumbangkan uang ke kas masjid biasanya berniat menyumbang pembangunan fisik masjid, tidak untuk konsumsi pengajian.

"Misalnya untuk keramik, peralatan dan keperluan dalam berwudlu, atau untuk peningkatan dan pemeliharaan bangunan," jelas Gus Baha.

Sementara itu menurutnya, jumlah pihak yang menggunakan kas masjid untuk konsumsi pengajian tidak sedikit jumlahnya.

Dalam penjelasan Gus Baha bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Pernahkah terbayang oleh si penyumbang masjid bahwa yang disumbangkan akan dipakai untuk makan-makan? Pasti tidak pernah," jelas Gus Baha.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: YouTube Santri Gayeng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x