Ustad kondang itu juga mengemukakan aturan tentang wakaf yang dapat dipergunakan sebagai aturan untuk melarang pengunaan uang kas masjid untuk membeli konsumsi pengajian.
“Ada dalam dalam Bab Waqaf, dijelaskan bahwa niat yang diucapkan oleh waqif (orang yang menyumbang) setingkat dengan teks syar'i dan teks syar'i tidak boleh diubah,” ungkap Gus Baha.
"Makanya saya minta siapa saja, takmir masjid atau siapa pun, kalau ada pengajian atau apa pun, bikin iuran yang baru. Jangan menggunakan kas yang lama karena kas yang lama itu untuk masjid," kata Gus Baha.
"Teks-nya untuk masjid dan itu nggak boleh digunakan untuk yang lain," kata Gus Baha.
Gus Baha menegaskan penggunaan uang kas masjid harus digunakan sebagaimana mestinya.
“Jangan sekali-kali menggunakan untuk konsumsi pengajian, tidak boleh hukumnya,” jelas Gus Baha.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang penggunaan uang kas masjid untuk membeli makanan pengajian.***