“Kemungkinannya hanya dua, kalau istrimu tidak sholat, seperangkat alat sholat supaya dia sholat, berarti menghina istrimu tidak sholat,” ujar Gus Baha.
Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan Menurut Gus Baha
Nah di sinilah letak celakanya, sebab kalau kita salah tangkap, bisa-bisa memberi mahar seperangkat alat sholat dimaknai sebagai penghinaan kepada istri.
Sedangkan kemungkinan kedua, wanita yang akan kita nikahi adalah seorang anak atau puteri dari seorang kiai.
Tapi di sini ada kejanggalan, kenapa mesti memberi mahar seperangkat alat sholat kepada orang yang menurut Gus Baha merupakan “gudangnya mukenah”.
“Orang sholehah itu, mukenanya sudah banyak. Kok malah dikasih mukena?” kata kyai dari Rembang tersebut.
Bahkan kalau dihitung-hitung, mahar Rasulullah terhadap istrinya dahulu bisa sampai Rp100 juta kalau dikonversi ke rupiah.
Dalam pemberian mahar jangan main-main, karena nantinya mahar tersebut akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari dalam rumah tangga.