Bolehkah Berkurban tapi Belum Aqiqah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad

- 6 Juni 2022, 10:00 WIB
Berkurban tapi belum aqiqah, bolehkah? simak penjelasan Ustad Abdul Somad berikut ini.
Berkurban tapi belum aqiqah, bolehkah? simak penjelasan Ustad Abdul Somad berikut ini. /Foto hasil dari tangkapan layar facebook fans ust. Abdus Somad /

INDRAMAYUHITS – Apakah boleh berkurban tetapi belum malaksanakan aqiqah? ataukah boleh melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri?

Ketika ditanya bolehkan berkurban sebelum melaksnakan aqiqah, Ustad Abdul Somad yang biasa disapa UAS menjawab seperti ini.

Dilansir Indramayu Hits dari kanal Youtube Bujang Hijrah UAS menjelaskan, tidak ada kaitannya hukum kurban dan aqiqah.

Baca Juga: 5 Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 2 Penting untuk Kawula Muda

Artinya, aqiqah dan kurban merupakan dua hal yang berbeda yang tidak bisa dihubungkan.

UAS menjelaskan, hubungan antara kurban dan akikah tidak seperti hubungan antara wudhu dan solat, yang apabila tidak wudhu maka tidak sah solatnya.

Aqiqah hukumnya bukanlah wajib. Empat mazhab sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakkad. Begitu juga dengan kurban.

Baca Juga: Habib Luthfi Beri Tips dan Amalan agar Diberikan Rezeki yang Lebih dan Dapat Membayar Banyak Hutang

Aqiqah dan qurban memang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan, namun waktu pelaksanaan, hingga tanggung jawab pelaksanaannya sangat berbeda.

Karena statunya sunah muakkad, maka lebih utama bila dikerjakan.

Yang menjadi perbedaannya adalah, aqiqah adalah tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, sedangkan kurban adalah tanggung jawab seseorang terhadap dirinya sendiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Senin 6 Juni 2022 : Keberuntungan Tersenyum pada Anda !

“Setiap bayi tergadai dengan Aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama” (HR Abu Dawud at Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Berdasarkan Hadis di atas bahwa cara orang tua dalam menebus anaknya adalah dengan melaksanakan aqiqah dengan memotong kambing dan mencukur rambut anaknya, serta memberikan nama yang paling baik.

Aqiqah adalah kewajiban orang tua untuk anaknya, dan apabila sang anak ketika dewasa melaksanakan kurban namun belum melaksanakan aqiqah, hukumnya tetap sah dan sunah muakad.

Baca Juga: WOW! Indonesia Kekurangan 130 ribu Tenaga Kesehatan, Ini Langkah yang Diambil Kemenkes

Namun, jika orang tua tidak mampu untuk mengaqiqahkan anaknya, apakah setelah dewasa anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? “Boleh,” jawab Ustad Abdul Somad.

Aqiqah tetap boleh dilakukan meski sudah berusia dewasa. Adapun dalilnya adalah Nabi Muhammad SAW mengaqiqahkan dirinya setelah jadi Nabi.

“Tapi jika sudah lebih dari 40 tahun diaqiqahkan saja, tidak perlu dimarhabankan,” gurau UAS.

Baca Juga: INFO HAJI: Jamaah Tak Perlu Khawatir Pelayanan Kesehatan, Berikut Fasilitas yang Telah Disiapkan Kemenkes

Jika seseorang memiliki cukup uang, lalu manakah yang lebih didahulukan, aqiqah atau kurban?

Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa jika memiliki uang yang cukup, dan Hari Raya Qurban sudah dekat, maka berqurban lebih diutamakan.

Karena qurban untuk diri sendiri hukumnya adalah sunnah muakad sedangkan jika mengakikahkan diri sendiri hukumnya boleh-boleh saja (mubah). ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: YouTube Bujang Hijrah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah