Bagaimana Hukum Bertransaksi dengan Orang yang Mendapatkan Harta dari Jalan Haram? Begini Pendapat Ulama

- 18 Maret 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi transaksi dengan orang yang hartanya didapat dari jalan haram.a
Ilustrasi transaksi dengan orang yang hartanya didapat dari jalan haram.a /Pixabay

“Madzhab Syafi’i seperti kebanyakan pendapat lainnya, mengatakan bolehnya bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya haram, seperti orang yang terindikasi sering melakukan transaksi riba dalam keuangannya”.

Meski demikian, terdapat pendapat yang dikatakan syadz (keluar dari pendapat mayoritas) datang dari Imam al-Ghazaliy, beliau menghukumi haram pada transaksi demikian ini.

Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan Empat Publik Figur Diperiksa, Dua Lainnya Menyusul

Meskipun boleh dan sah-sah saja bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya bersumber dari keharaman, selagi tidak diyakini dengan pasti bahwa harta yang digunakan bertransaksi benar-benar haram, namun ada kemakruhan di sana.

Hukum makruh akan menjadi lebih kuat tergantung dari banyak dan sedikitnya kesyubhatan yang ada dalam harta tersebut. Seperti kelanjutan redaksi kitab Bughyah di atas:

“Hukum makruh akan menjadi lebih kuat ketika kadar keharaman yang terdapat pada harta semakin banyak, sehingga meninggalkan transaksi termasuk tindakan wara’”.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Ini, Mau Tutorial Cara Mendaftar? Cek di Sini

Dan mungkin inilah yang melatarbelakangi Imam al-Ghazaliy menghukumi haram, sebab kehati-hatian beliau terhadap barang syubhat begitu besar.

Jadi, jika masih mungkin untuk dihindari, sebaiknya dihindari saja untuk bertransaksi, mencari jalan lain yang lebih jelas kehalalan hartanya. Wallahu a’lam. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah