“Madzhab Syafi’i seperti kebanyakan pendapat lainnya, mengatakan bolehnya bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya haram, seperti orang yang terindikasi sering melakukan transaksi riba dalam keuangannya”.
Meski demikian, terdapat pendapat yang dikatakan syadz (keluar dari pendapat mayoritas) datang dari Imam al-Ghazaliy, beliau menghukumi haram pada transaksi demikian ini.
Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan Empat Publik Figur Diperiksa, Dua Lainnya Menyusul
Meskipun boleh dan sah-sah saja bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya bersumber dari keharaman, selagi tidak diyakini dengan pasti bahwa harta yang digunakan bertransaksi benar-benar haram, namun ada kemakruhan di sana.
Hukum makruh akan menjadi lebih kuat tergantung dari banyak dan sedikitnya kesyubhatan yang ada dalam harta tersebut. Seperti kelanjutan redaksi kitab Bughyah di atas:
“Hukum makruh akan menjadi lebih kuat ketika kadar keharaman yang terdapat pada harta semakin banyak, sehingga meninggalkan transaksi termasuk tindakan wara’”.
Dan mungkin inilah yang melatarbelakangi Imam al-Ghazaliy menghukumi haram, sebab kehati-hatian beliau terhadap barang syubhat begitu besar.
Jadi, jika masih mungkin untuk dihindari, sebaiknya dihindari saja untuk bertransaksi, mencari jalan lain yang lebih jelas kehalalan hartanya. Wallahu a’lam. ***