Menjawab Suara Azan Hukumnya Sunah, Bagaimana kalau Azan Bersahutan? Berikut Penjelasannya

- 15 Maret 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi suara azan di masjid atau mushola.
Ilustrasi suara azan di masjid atau mushola. /unplash.com/ mufid-majnun

Namun, dalam praktiknya, azan yang dikumandangkan lewat pengeras suara akan saling tumpang tindih.

Belum juga usai azan yang berkumandang pertama kali, segera saja disusul azan dari masjid maupun mushola lain, mengingat begitu menjamurnya tempat ibadah umat muslim di tanah air.

Jika demikian, adzan dengan pengeras suara rendah akan disenyapkan dengan yang pengeras suaranya tinggi, atau yang paling dekat dengan telinga kita.

Baca Juga: Amalan yang Dihisab Pertama Kali Saat Kiamat, Inilah Jadwal Sholat Wilayah Indramayu Periode Sepekan ke Depan

Sedangkan sebab disunahkannya menjawab azan adalah kita bisa mendengar lantunan azan tersebut, sehingga jika seseorang melihat muazin naik menara hendak azan-azan zaman dulu memang demikian, akan tetapi karena jarak keduanya cukup jauh sehingga suara muazin itu tidak didengarnya, maka tidak disunahkan untuk menjawab.

Ya, bagaimana mau menjawab, kalau mendengar saja tidak. Ini seperti yang disampaikan juga oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muhadzab:

“Jikalau seseorang melihat muadzin sedang di atas menara sedangkan waktu menunjukkan jam shalat, dan ia tahu bahwa muadzin itu hendak adzan, tetapi ia tidak mendengar sebab jaraknya yang jauh atau karena tuli, maka tidak disyariatkan baginya untuk menjawab adzan. Ini komentar Imam Nawawi dalam syarah kitab Muhadzab”.

Dan kesunahan menjawabnya akan tetap berjalan meski adzan terdengar ratusan kali. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah