Menjawab Suara Azan Hukumnya Sunah, Bagaimana kalau Azan Bersahutan? Berikut Penjelasannya

- 15 Maret 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi suara azan di masjid atau mushola.
Ilustrasi suara azan di masjid atau mushola. /unplash.com/ mufid-majnun

Juga saat muazin sampai pada asshalaatu khairun minan naum di waktu subuh, kita menjawabnya dengan shadaqta wabarrarta.

Baca Juga: Jenguk Kiai Farid, Bupati Indramayu Bilang Begini Soal Kasus Percobaan Pembunuhan Ulama

Redaksi dari kitab Majmu’ mengatakan bahwa ketika mendengar seruan muazin (orang yang adzan) setelah muazin yang lain, apakah kesunahan menjawabnya hanya pada kumandang azan yang pertama saja, atau juga keseluruhan adzan?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat ulama salaf. Seperti yang diungkapkan oleh Qadli ‘Iyadh dalam syarah kitab Shahih Muslim.

Dalam kasus ini, Saya (Imam Nawawi) tidak menemukan komentar dari kalangan Syafi’i. Kasus ini masih ada beberapa kemungkinan, akan tetapi pendapat yang dipilih bahwa menjawab azan hukumnya sunah muakkad (ditekankan) makruh bila ditinggalkan.

Baca Juga: Catat! Di Sini Lokasi Samsat Keliling Wilayah Indramayu Periode Sepekan ke Depan 14 - 20 Maret 2022

Berlandaskan kesharihan hadis yang memerintahkannya. Dan perintah ini hanya terkhusus pada adzan yang pertama, sebab, perintah itu tidak menuntut untuk diulangi (pelaksanaannya). Sedangkan keutamaan dan pahala dalam menjawab adzan tidak tertentu pada adzan paling pertama saja (Semua mendapatkannya). Wallahu a’lam”.

Komentar Imam Nawawi dalam Majmu’-nya itu menandaskan bahwa kesunahan menjawab adzan ketika terjadi berulang-ulang adalah pada kumandang adzan yang pertama, dan makruh hukumnya jika tidak menjawab adzan yang pertama ini.

Walau demikian, azan-azan yang disuarakan setelahnya masih membawa kesunahan dan keutamaan untuk dijawab.

Baca Juga: Merinding! Sambil Bersumpah, Dubes Suriah Bilang Begini ke Gus Yahya Soal Islam Indonesia

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah