Bidik 1 Juta Lebih Mahasiswa di Indonesia, Ini Manfaat dan Syarat Pendaftaran KIP untuk Kuliah 2021

- 18 Februari 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

Baca Juga: Bagikan Kabar Gembira, Ridwan Kamil Ungkap Ada 5000 Rumah Siap Huni untuk Guru

3. Penerima juga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp700.000 per bulan

Bagi yang ingin menjadi penerima KIP, wajib memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya dan belum pernah terdaftar sebagai penerima Bidikmisi.

Baca Juga: Usai Laporkan Aisha Wedding, sang Pelapor Dicecar 23 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

2. Mempunyai potensi akademik yang baik.

3. Keterbatasan secara ekonomi didukung dengan bukti yang valid.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi A atau B.

Baca Juga: Soroti Jeda Internasional Akhir Maret 2021, Pep Guardiola Beberkan Risiko Covid-19

5. Tidak menutup kemungkinan program studi akreditasi C dapat menerima KIP dengan pertimbangan tertentu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @movreview Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah