Baca Juga: Bagikan Kabar Gembira, Ridwan Kamil Ungkap Ada 5000 Rumah Siap Huni untuk Guru
3. Penerima juga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp700.000 per bulan
Bagi yang ingin menjadi penerima KIP, wajib memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya dan belum pernah terdaftar sebagai penerima Bidikmisi.
Baca Juga: Usai Laporkan Aisha Wedding, sang Pelapor Dicecar 23 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
2. Mempunyai potensi akademik yang baik.
3. Keterbatasan secara ekonomi didukung dengan bukti yang valid.
4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi A atau B.
Baca Juga: Soroti Jeda Internasional Akhir Maret 2021, Pep Guardiola Beberkan Risiko Covid-19
5. Tidak menutup kemungkinan program studi akreditasi C dapat menerima KIP dengan pertimbangan tertentu.