PR INDRAMAYU – Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah akan berupaya untuk menjamin anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi untuk dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima program KIP Kuliah bukan hanya dibebaskan dari beban biaya kuliah tapi juga akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Gandeng Tasya Kamila Diskusi Bareng Sambut Hari Peduli Sampah Nasional
Laman resmi Kemendikbud kip-kuliah.kemdikbud.go.id menyebutkan, biaya kuliah yang dibayarkan langsung oleh Puslapdik kepada perguruan tinggi adalah sebesar Rp2.4 juta per semester.
Sementara total nominal bantuan yang diberikan kepada mahasiswa berbeda-beda, tergantung dengan jenjang pendidikan dan masa studi normalnya.
Berapa nominal bantuan biaya hidup KIP Kuliah?
Nominal Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah