Jelang Pembukaan Sekolah Tatap Muka, DPR Singgung Dana BOS Hingga Keuangan Negara

- 4 Desember 2020, 13:03 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

PR INDRAMAYU - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda menilai, persiapan pembukaan sekolah tatap muka harus dimatangkan.

Karena berdasarkan, survei World Bank, tidak lebih dari 50 persen sekolah yang siap belajar tatap muka dengan fasilitas protokol kesehatan yang ketat.

 "Tidak semua sekolah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dan ini disadari betul oleh Kemendikbud dan oleh kami semua,” tutur Syaiful, di Jakarta, Kamis (4 Desember 2020) seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ.

Baca Juga: Dokter Kulit Ungkap 5 Manfaat Serum Wajah, Singgung Kelembapan dan Penuaan

Menurutnya, bila dirujuk terhadap hasil survei Bank Dunia, tiga minggu yang lalu hasil survei mengumumkan tidak lebih dari 50 persen yang siap melaksanakan pengadaan alat kesehatan di sekolah.

Lebih jauh, ia menuturkan, skenario awal untuk menunjang ketersediaan alat protokol kesehatan yakni melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud. Kedua sumber dana itu dapat digunakan untuk membeli berbagai alat protokol kesehatan.

Tetapi, jika hanya bersumber dari kedua dana itu saja, menurutnya, akan kurang menunjang. Karena itu, ia meminta Kemendikbud untuk memberikan bantuan lain di luar itu.

Baca Juga: 9 Bulan Covid-19, Ilmuwan Ungkap 3 Alasan Gagalnya Indonesia Tangani Pandemi

"Harus kita tampung dan menjadi catatan kami di Komisi X juga, dana BOS dipakai protokol kesehatan saja kurang, apalagi dipakai ini itu dan seterusnya,” sambungnya.  

“Kalau dimungkinkan ada skema bantuan untuk sekolah di luar relaksasi dana BOS. Tentu ini bukan perkara gampang karena saat yang bersamaan kesulitan keuangan negara juga mendarat," tandasnya.

Sekadar informasi, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag),

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Terjemahan Baru Surat Al Maidah 51 'Pemimpin' Diganti 'Teman Setia', Ini Faktanya

Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah