“Kalau dimungkinkan ada skema bantuan untuk sekolah di luar relaksasi dana BOS. Tentu ini bukan perkara gampang karena saat yang bersamaan kesulitan keuangan negara juga mendarat," tandasnya.
Sekadar informasi, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag),
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Terjemahan Baru Surat Al Maidah 51 'Pemimpin' Diganti 'Teman Setia', Ini Faktanya
Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.