Mulai Januari 2021 Mendatang, Rekrutmen Guru PPPK Diharapkan Penuhi Kebutuhan Guru

- 25 November 2020, 17:39 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda /Instagram Syaiful Huda/Yuanitasari Ciptadi

Dalam Perpres itu disebutkan, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan.

Tunjangan bagi para PPPK berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

Sumber anggaran bagi para PPPK pusat diambil dari APBN dan PPPK daerah diambil dari APBD.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah