Dalam Perpres itu disebutkan, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan.
Tunjangan bagi para PPPK berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
Sumber anggaran bagi para PPPK pusat diambil dari APBN dan PPPK daerah diambil dari APBD.***