Beberapa Jenis SIM Berdasarkan Ketentuan Usia, Salah Satunya Ada yang Minimal 23 Tahun

- 25 Juni 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini merupakan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan ketentuan usia, salah satunya ada yang minimal 23 tahun.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini merupakan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan ketentuan usia, salah satunya ada yang minimal 23 tahun. /Polda Metro Jaya

- SIM A umum, Jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang umum atau barang umum.

- SIM BI, Jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca Juga: Ada 2 Zona Merah di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Kurangi Pergerakan!

5. Minimal Usia 21 Tahun

- SIM BII, Jenis SIM yang diperuntukkan berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

6. Minimal Usia 22 Tahun

- SIM B1 Umum, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: 5 Duel Pemain Yang Menarik Perhatian Pada Babak 16 Besar Euro 2021

7. Minimal Usia 23 Tahun

- SIM BII Umum, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah