Beberapa Jenis SIM Berdasarkan Ketentuan Usia, Salah Satunya Ada yang Minimal 23 Tahun

- 25 Juni 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini merupakan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan ketentuan usia, salah satunya ada yang minimal 23 tahun.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut ini merupakan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan ketentuan usia, salah satunya ada yang minimal 23 tahun. /Polda Metro Jaya

- SIM A, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan yang tidak melebih 3.500 Kg, baik kendaraan mobil penumpang maupun mobil barang.

- SIM C, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

- SIM D, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua bagi penyandang disabilitas.

- SIM DI, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan mobil bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Resmi! UEFA Hapus Aturan Gol Tandang di Liga Champions dan Liga Europa Mulai Musim 2021-2022

2. Minimal Usia 18 Tahun

- SIM CI, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas 250-500 cc.

3. Minimal Usia 19 Tahun

- SIM CII, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

4. Minimal Usia 20 Tahun

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah