- SIM A, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan yang tidak melebih 3.500 Kg, baik kendaraan mobil penumpang maupun mobil barang.
- SIM C, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM D, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua bagi penyandang disabilitas.
- SIM DI, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan mobil bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Resmi! UEFA Hapus Aturan Gol Tandang di Liga Champions dan Liga Europa Mulai Musim 2021-2022
2. Minimal Usia 18 Tahun
- SIM CI, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas 250-500 cc.
3. Minimal Usia 19 Tahun
- SIM CII, jenis SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
4. Minimal Usia 20 Tahun