Kemenperin Rilis Daftar Mobil yang akan Mendapatkan Insentif PPnBM, Ada Brio Hingga Xpander

- 2 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM.
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. /Dok. HBC/

Selain itu, Mobil-mobil baru yang akan mendapatkan insentif PPnBM harus dibekali beberapa syarat diantaranya kendaraan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif ini adalah mobil-mobil tersebut harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Baca Juga: Dinda Shafay Jadi Korban Pelecehan Seksual Barista, Berikut Tanggapan Kopi Kenangan

Kemudian dalam keputusan itu juga dilampirkan surat Pernyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal, yang menyatakan bahwa pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen.

Selain itu, dalam peraturan itu juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.

Perlu diketahui, pemberian insentif PPnBM ini akan diberikan pemerintah yang berlangsung selama tiga tahap.

Baca Juga: Bupati Garut Serahkan SK PPPK untuk Ribuan Tenaga Honorer Sebagai Pengimplikasian Program Sejuta Guru

Tahap I yakni Maret-Mei 2021 dengan  penurunan PPnBM sebesar 100 persen, Tahap II yakni Juni-Agustus 2021 sebesar 50 persen dan Tahap III yakni September-November 2021 sebesar 25 persen.

Lantas jenis mobil apa sajakah yang akan mendapatkan insentif PPnBM dari pemerintah.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapatkan insentif PPnBM.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah