Kemenperin Rilis Daftar Mobil yang akan Mendapatkan Insentif PPnBM, Ada Brio Hingga Xpander

- 2 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM.
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. /Dok. HBC/

PR INDRAMAYU – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), khususnya untuk pembelian mobil baru.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada 1 Maret 2021, Kemenperin telah merilis daftar mobil yang akan mendapatkan program insentif PPnBM dari pemerintah.

Pemberian insentif PPnBM ini berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga November 2021.

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kelima Tiba di Indonesia

Mengutip lembaran dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sebanyak 21 mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM.

Akan tetapi, mobil-mobil yang akan mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi syarat minimal terdapat komponen lokal sebesar 70 persen.

Selain itu, pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu menyebutkan terdapat enam perusahaan otomotif yang kendaraannya akan mendapatkan insentif PPnBM.

Baca Juga: Seorang Pria di India Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Jago Miliknya

Keenam perusahaan otomotif tersebut yakni antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x