Mengenal Marka di Jalan Raya, Lengkap dengan Jenis dan Fungsinya

10 Oktober 2021, 18:45 WIB
Berikut ini pengertian, jenis, dan fungsi dari marka di jalan raya yang perlu untuk diketahui, lengkap dengan jenis dan fungsinya. /Instagram.com/@kemenpupr

PR INDRAMAYU - Para pengendara pasti sudah tidak asing lagi melihat marka jalan. Namun, tidak semua pengguna mobil dan motor memahami fungsi dari fasilitas tersebut.

Padahal, marka jalan sangatlah penting untuk diketahui guna menekan potensi kecelakaan di jalan raya. Bahkan, ada lima jenis marka jalan yang harus diketahui oleh para pengendara bermotor.

Lantas apa pengertian marka jalan serta apa saja jenis dari masing-masing fungsinya? Untuk informasi lebih lanjut, simak di bawah ini.

Baca Juga: 11 Quotes World Mental Health Day dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kemenhub151 pada 10 Oktober 2021, marka jalan adalah bagian dari rambu lalu lintas yang mengisyaratkan suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan.

Tanda tersebut berupa garis membujur, melintang, serong, dan lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka jalan yang berlaku di Indonesia ada lima jenis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Waspada Pencurian Sepeda Motor Jelang Lebaran, Berikut 7 Cara Mencegahnya

1. Marka putus-putus

Pengendara diperbolehkan melintasi marka ini apabila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau menyalip kendaraan di depan.

2. Marka utuh

Pengendara tidak boleh melewati atau menyalip marka utuh, karena resiko kecelakaannya sangat tinggi.

3. Marka putus-putus menjelang marka utuh

Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh, selama marka masih putus-putus maka masih boleh mendahului tetapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului.

Baca Juga: Lirik Lagu A Second To Midnight dari Kylie Minogue dan Years & Years, Baru Saja Dirilis

4. Marka garis ganda: putus-putus dan utuh

Jika pengendara berada pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.

Sedangkan, pengendara yang berada pada sisi marka garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.

5. Marka garis ganda: dua garis utuh

Dilarang melintasi marka jalan ini, baik pengendara yang berada di sisi kanan jalan maupun pengendara yang berada di sisi sebelah kiri jalan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler