Kenali Perbedaan Jenis-jenis SIM C yang Dibagi Menjadi 2 Golongan, Apa Saja?

11 Juni 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi SIM C /PRFM

PR INDRAMAYU - Baru-baru ini kepolisian Republik Indonesia menerbitkan peraturan kepolisian (Perpol) nomor 5 tahun 2021.

Peraturan tersebut membahas terkait dengan penerbitan dan pengadaan SIM.

SIM yang berlaku di Indoseia sebelumnya hanya mengenal empat golongan yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Demi si Bungsu, Erick Thohir Bawakan Oleh-Oleh BTS Meal yang Malah Jadi Favoritnya Juga

SIM A diperuntukan untuk pengendara mobil dengan maksimal berat 3.500 Kg SIM B digunakan oleh pengendara dengan berat minimal 1.000 Kg.

Untuk SIM B terbagi kedalam dua jenis yaitu SIM B1 dan B2.

SIM C yaitu SIM yang harus dimiliki oleh pengendara roda dua.

Baca Juga: Sinopsis Sitkom So Not Worth It, Menampilkan Persahabatan dari Berbagai Negara

Dan SIM D diperuntukan bagi pengendara yang mengalami disabilitas fisik tapi cakap mengendarai kendaraan.

Dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 SIM golongan C dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Jenis-jenis SIM C ini dibedakan berdasarkan pada kapasitas mesin kendaraan, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Humas Jabar.

Baca Juga: Jelang Euro 2021, Inilah 5 Daftar Pemain yang Diprediksi akan menjadi Supersub bagi Timnya

Untuk SIM C batas kapasitas mesin kendaraan yang diperbolehkan sebesar 250 CC dan tidak boleh digunakan oleh kendaraan daya listrik.

Sedangkan SIM C1 diperuntukan bagi kendaraan roda dua yang kapasitas mesin motornya berada diantara 250-500 CC.

Berbeda dengan SIM C, SIM C1 boleh digunakan oleh pengendara motor berdaya listrik.

Baca Juga: Prediksi Grup D Euro 2021: Inggris dan Kroasia Berpotensi Lolos Fase Grup

SIM C3 khusus bagi pengendara motor yang kapasitas mesin kendaraannya berada di atas 500 CC.

Aturan ini akan berlaku setelah enam bulan masa sosialisai dilaksanakan.

Jadi, setelah enam bulan sosialisasi dilaksanakan, pengendara motor yang kapasitas mesin kendaraannya diatas 250 CC harus pindah ke SIM C1 atau SIM C2.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler