Padahal, kata dia, kemampuan keuangan negara dinilai tidak sanggup untuk melakukan pembiayaan banyaknya daerah baru.
Baca Juga: ENAK ! Ramalan Zodiak Aquarius Besok 28 Januari 2023 : Simpanan Penghasilan Terus Bertambah
“Problem yang dihadapi sekarang adalah problem keuangan negara. Karena membentuk daerah otonomi daerah baru membutuhkan biaya,” ujar Mendagri seperti dilansir laman BPK RI.
“Membangun infrastrukturnya, menambah ASN-nya, operasional ASN-nya dan lain-lain,” sambungnya.
Lebih lanjut Mendagri menyampaikan, pemerintah melakukan moratorium pemekaran daerah sejak 2017 lalu karena alasan keuangan.
Baca Juga: Resmi Disetujui, 3 Daerah di Jabar Ini Masuk Kloter Pertama Usulan Pemekaran Daerah ke Kemendagri
Moratorium DOB sempat dipertimbangkan untuk dibuka lagi pada tahun 2019 lalu, karean sejumlah pihak beralasan asumsi ekonomi Indonesia membaik.
Namun ternyata, tiba-tiba ada pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2022 yang menimbulkan dampak ekonomi global, termasuk Indonesia.
Dikatakan, saat ini ekonomi kita pelan-pelan membaik, tapi masih ada lagi potensi krisis global yang berdampak inflasi dan lainnya.
Baca Juga: Manchester United Bantai Nottingham Forest 3-0, Gol Marcus Rashford Makin Deras di Semua Turnamen