INDRAMAYUHITS – Tiga calon daerah pemekaran di Jawa Barat telah resmi disetujui oleh gubernur dan ketua DPRD, Kabupaten Indramayu Barat tidak termasuk di dalamnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Indramayu Barat masuk dalam delapan daerah yang telah diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) kepada DPRD.
DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan secara intens bersama Pemprov Jawa Barat, hasilnya baru tiga daerah yang dianggap layak baik secara administratif maupun prasyarat lainnya.
Baca Juga: UGM Berhasil Lompat ke Peringkat 10 Besar Dunia THE University Impact Rankings 2022
Ketiga daerah tersebut antara lain Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Itu artinya masih ada lima daerah usulan pemekaran yang masih dikaji oleh DPRD dan Pemprov Jabar antara lain Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Timur, dan Indramayu Barat.
Jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar tahun 2018-2023, targertnya ada 6 CDPOB diusulkan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Pebulutangkis Tunggal Putra Chico Wakil Pertama Indonesia Masuk Semifinal Kejuaraan Asia 2022
Itu artinya, eksekutif dan legislatif Provinsi Jawa Barat memiliki waktu setahun lagi untuk menentukan 3 dari lima daerah yang diusulkan tersebut untuk diajukan ke Kemendagri.
Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara telah resmi disetujui pengajuannya sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), baik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil maupun Ketua DPRD Jabar.