Resmi Disetujui, 3 Daerah di Jabar Ini Masuk Kloter Pertama Usulan Pemekaran Daerah ke Kemendagri

- 30 April 2022, 03:10 WIB
KLOTER pertama usulan pemekaran yakni Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
KLOTER pertama usulan pemekaran yakni Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. /Humas Jabar

INDRAMAYUHITS – Selamat untuk Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara yang telah ditetapkan sebagai calon daerah pemekaran.

Ketiga daerah tersebut secara resmi disetujui pengajuannya sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), baik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil maupun Ketua DPRD Jabar.

Ajuan tersebut telah ditandatangani saat rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: UGM Berhasil Lompat ke Peringkat 10 Besar Dunia THE University Impact Rankings 2022

Untuk diketahui, usulan ketiga daerah disampaikan gubernur pada Februari 2022 lalu, setelah dilakukan pembahasan dan kajian akhirnya disetujui karena dianggap memenuhi syarat.

Itu artinya ketiga daerah tersebur telah memenuhi syarat administrasi di tingkat provinsi.

Langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

Baca Juga: Angkutan Umum Tak Banyak Dilirik Para Pemudik, Ini Datanya Menurut Kemenhub

“Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," ungkap Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x