1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Baca Juga: SIAP-SIAP BOS Pesantren Tahap II Segera Cair, Kemenag Sedang Tuntaskan Validasi 70 Ribu Pesantren
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.
Untuk diketahui, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sehati. Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
Untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.
BPJPJ juga secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. ***