2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Bagi pelaku UMK yang memenuhi ketentuan di atas bisa langsung mengakses aplikasi SIHALAL yang mulai dibua 24 Agustus 2022 kemarin.
Pelaku UMK yang ingin mengajukan pendaftaran fasilitasi Sehati tahao 2 dapat langsung mengakses aplikasi SIHALAL dengan cara klik link ini: ptsp.halal.go.id.
Untuk mempermudah proses, simak panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL berikut ini: