DIBUKA Program Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, Kuota hingga 300 Ribu UMK, Simak Syarat dan Panduan Daftarnya

- 25 Agustus 2022, 07:09 WIB
Dibuka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syarat & Gunakan Aplikasi Sihalal Disini
Dibuka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syarat & Gunakan Aplikasi Sihalal Disini /Kemenag RI/

INDRAMAYUHIST – Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Kuota fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis tahap kedua ini dibuka untuk 300 ribuan usaha mikro kecil (UMK).

UMK yang bisa difasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis ini adalah yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca Juga: UNUSIA Buka Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3, Cek Syarat dan Benefit yang Didapat Bagi yang Lolos

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, program Sehati tahap 2 ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, kuota Sehati rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Aqil dilansir dari Kemenag, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: KEMENAG Buka Pendaftaran Uji Kompetensi Masuk Universitas Al Azhar Mesir, Untuk Jalur Beasiswa dan Nonbeasiswa

Bagi yang belum tahu, simak persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMK agar dapat mengikuti program Sehati tahap 2 ini:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Baca Juga: BPJPH Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Jabar Terbanyak, Daftar di Link Ini!

Bagi pelaku UMK yang memenuhi ketentuan di atas bisa langsung mengakses aplikasi SIHALAL yang mulai dibua 24 Agustus 2022 kemarin.

Pelaku UMK yang ingin mengajukan pendaftaran fasilitasi Sehati tahao 2 dapat langsung mengakses aplikasi SIHALAL dengan cara klik link ini: ptsp.halal.go.id.

Untuk mempermudah proses, simak panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL berikut ini:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Baca Juga: SIAP-SIAP BOS Pesantren Tahap II Segera Cair, Kemenag Sedang Tuntaskan Validasi 70 Ribu Pesantren

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Untuk diketahui, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sehati. Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

BPJPJ juga secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x