Pihaknya memastikan, tim LPSK telah dikerahkan untuk memantau keamanan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut ia menyampaikan, LPSK telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan sebagai Justice Collaborator.
Karena itu pihaknya langsung memberikan perlindungan terhadap Bharada E di kasus kematian Brigadir J.
Dikatakan, hak-hak Bharada E sesuai status Justice Collaborator telah diberikan sesuai ketentuan berdasarkan pengamatan LPSK.
“Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," taandas dia. ***