Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi antara lain Ahyudin yang pernah menjabat sebagai pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022 mendapat gaji sebesar Rp400 juta/bulan.
Kedua atas nama Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini mendapat gaji sebesar Rp150 juta per bulan.
Tersangka ketiga Hariyana Hermain sebagai Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019 dan sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini digaji Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Siang Ini Komnas HAM Ulik Data dari Tim Forensik Polri
Tersangka keempat, Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019-2021, juga sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 - saat ini digaji Rp100 juta per bulan.
Kini, keempat tersangka itu dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. ***