4 Pejabat ACT Tersangka, Segini Dana Donasi-Kompensasi Lion Air yang Diselewengkan, ke Mana Saja Alirannya?

- 25 Juli 2022, 23:15 WIB
Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT..
Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT.. /PMJ News

INDRAMAYUHITS – Akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.

Bukan terkait dugaan penyelewengan dana umat secara keseluruhan, penetapan tersangka pengurus ACT terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana donasi dan dana kompensasi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf seperti dilansir Indramayu Hits dari Antara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyelewengan, Polri Beber Peran Empat Pimpinan Yayasan ACT

Kombes Helfi Assegaf membeberkan rincian aliran dana donasi dan dana korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 yang saat itu diamanatkan untuk dikelola ACT.

Helfi Assegaf memaparkan, jumlah dana yang dihimpun ACT dalam dua kasus penggelapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Dikatakan, ACT menerima dana CSR dari Boeing hingga mencapai Rp138 miliar.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Cirebon, Pabrik Plastik PT Imai Indonesia Buka Formasi Operator Produksi Minimal SLTA

Dana sebesar itu tersebut digunakan ACT untuk program yang telah dibuat sebesar Rp103 miliar. Namun, sisanya sekitar Rp34 miliar digunakan oleh pengurus ACT untuk kepentingan yayasan tersebut.

Ia merinci, uang Rp34 miliar itu digunakan untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar.

Bareskrim juga melaporkan dana sebesar Rp10 miliar diselewengkan ACT untuk Koperasi Syariah 212, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini!

Dari uraian itu, total uang yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Kemudian, kata dia, para pengurus ACT juga diduga menyelewengkan dana korban pesawat jatuh untuk menggaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” sambung Helfie.

Baca Juga: TERUNGKAP Siapa Perekam Tubuh Brigadir J yang Jadi Pemicu Kasus Kematiannya Jadi Besar? Tenyata Dia

Bukan hanya dana korban kecelakaan dari Lion Air JT-610, pengurus ACT juga memotong donasi dana umat yang dihimpun sebesar 20 hingga 23 persen.

Dikatakan, besarannya sudah jelas menyalahi aturan Kementerian Sosial yang seharunys potongan yang berhak dipotong lembaga penghimpun dana maksimal 10 persen.

Diketahui, potongan dana tersebut digunakan untuk operasional Yayasan, termasuk untuk menggaji para pengurus.

Baca Juga: Persebaya Dalam Tekanan, Dituntut Menang Lawan Persikabo untuk Obati Kekecewaan Pendukung

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi antara lain Ahyudin yang pernah menjabat sebagai pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022 mendapat gaji sebesar Rp400 juta/bulan.

Kedua atas nama Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini mendapat gaji sebesar Rp150 juta per bulan.

Tersangka ketiga Hariyana Hermain sebagai Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019 dan sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini digaji Rp50 juta per bulan.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Siang Ini Komnas HAM Ulik Data dari Tim Forensik Polri

Tersangka keempat, Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019-2021, juga sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 - saat ini digaji Rp100 juta per bulan.

Kini, keempat tersangka itu dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah