Bareskrim juga melaporkan dana sebesar Rp10 miliar diselewengkan ACT untuk Koperasi Syariah 212, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini!
Dari uraian itu, total uang yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
Kemudian, kata dia, para pengurus ACT juga diduga menyelewengkan dana korban pesawat jatuh untuk menggaji para pengurus.
“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” sambung Helfie.
Baca Juga: TERUNGKAP Siapa Perekam Tubuh Brigadir J yang Jadi Pemicu Kasus Kematiannya Jadi Besar? Tenyata Dia
Bukan hanya dana korban kecelakaan dari Lion Air JT-610, pengurus ACT juga memotong donasi dana umat yang dihimpun sebesar 20 hingga 23 persen.
Dikatakan, besarannya sudah jelas menyalahi aturan Kementerian Sosial yang seharunys potongan yang berhak dipotong lembaga penghimpun dana maksimal 10 persen.
Diketahui, potongan dana tersebut digunakan untuk operasional Yayasan, termasuk untuk menggaji para pengurus.
Baca Juga: Persebaya Dalam Tekanan, Dituntut Menang Lawan Persikabo untuk Obati Kekecewaan Pendukung