4 Pejabat ACT Tersangka, Segini Dana Donasi-Kompensasi Lion Air yang Diselewengkan, ke Mana Saja Alirannya?

- 25 Juli 2022, 23:15 WIB
Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT..
Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT.. /PMJ News

INDRAMAYUHITS – Akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.

Bukan terkait dugaan penyelewengan dana umat secara keseluruhan, penetapan tersangka pengurus ACT terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana donasi dan dana kompensasi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf seperti dilansir Indramayu Hits dari Antara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyelewengan, Polri Beber Peran Empat Pimpinan Yayasan ACT

Kombes Helfi Assegaf membeberkan rincian aliran dana donasi dan dana korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 yang saat itu diamanatkan untuk dikelola ACT.

Helfi Assegaf memaparkan, jumlah dana yang dihimpun ACT dalam dua kasus penggelapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Dikatakan, ACT menerima dana CSR dari Boeing hingga mencapai Rp138 miliar.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Cirebon, Pabrik Plastik PT Imai Indonesia Buka Formasi Operator Produksi Minimal SLTA

Dana sebesar itu tersebut digunakan ACT untuk program yang telah dibuat sebesar Rp103 miliar. Namun, sisanya sekitar Rp34 miliar digunakan oleh pengurus ACT untuk kepentingan yayasan tersebut.

Ia merinci, uang Rp34 miliar itu digunakan untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x