KABAR GEMBIRA bagi PNS, Ada Tanda-tanda Kenaikan Gaji di Tahun 2023, Ini Bocorannya dari Menkeu Sri Mulyani

- 20 Juli 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi PNS. Kabar gembira PNS bakal naik gaji.
Ilustrasi PNS. Kabar gembira PNS bakal naik gaji. /Instagram @undercover.id/

Bagi yang belum tahu, berikut ini gaji pokok PNS bila mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Baca Juga: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK, Berikut Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar

Golongan I

– Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

– Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

– Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: Kim Garam Didepak LE SSERAFIM, Fans Mulai Berdebat Soal Siapa yang Layak Jadi Leader Penggantinya

Golongan II

– IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Naik Pangkat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah