INDRAMAYUHITS – Tahun ajaran baru 2022/2023 akan segera dimulai, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan penambahan mata pelajaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Tahun Ajaran Baru 2022-2023 yang telah diterbitkan.
Penambahan mata pelajaran ini menjadi bagian dari implementasi kurikulum merdeka belajar.
Baca Juga: Ingin Tau Minat dan Bakat Anak Sejak Dini? Perhatikan Caranya Bermain!
Tambahan satu mata pelajaran ini akan diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Terutama sekolah atau lembaga pendidikan yang telah siap mengaplikasikan kurikulum merdeka belajar yang menjadi ikon kebijakan Kemendikbudristek era Nadiem Makariem.
Bagi sekolah yang siap menerapkannya, perlu melakukan persiapan mulai dari guru, perangkat pembelajaran, dan tentu juga menyusun rencana dan target pembelajaran.
Sebagaimana dikutip Indramayu Hits dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, mata pelajaran baru tersebut sebenarnya sudah pernah ada di periode-peridoe sebelumnya.
Namun mengalami perubahan, Kemendikbud menggantinya menjadi mata pelajaran yang lebih luas atau tidak spesifik.