- Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin
- Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
Penuhi syarat di atas dan ajukan diri sebagai KPM. Jika sudah bisa langsung cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id.
Lantas bagaimana caranya? Simak baik-baik prosedur pengecekan PKH tahap 3 dari Kemensos di bawah ini.
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Buka HP dan akses cekbansos.kemensos.go.id
3. Pilih data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
4. Lengkapi data diri yang diperlukan