Ibu Hamil Masih Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 2 Juli 2022, 10:47 WIB
 Ilustrasi ibu hamil dapat bantuan PKH.
Ilustrasi ibu hamil dapat bantuan PKH. /pixabay

- Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin

- Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Ramai Petisi Mahalnya Harga Makanan di Grabfood dan Gofood: Komisi Food Platform Terlalu Tinggi, UMKM Merugi!

Penuhi syarat di atas dan ajukan diri sebagai KPM. Jika sudah bisa langsung cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id.

Lantas bagaimana caranya? Simak baik-baik prosedur pengecekan PKH tahap 3 dari Kemensos di bawah ini.

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

2. Buka HP dan akses cekbansos.kemensos.go.id

3. Pilih data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan

4. Lengkapi data diri yang diperlukan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x