Ibu Hamil Masih Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 2 Juli 2022, 10:47 WIB
 Ilustrasi ibu hamil dapat bantuan PKH.
Ilustrasi ibu hamil dapat bantuan PKH. /pixabay

INDRAMAYUHITS – Informasi penting bagi masyarakat tentang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) PKH.

Juli 2022 merupakan penyaluran PKH tahap 3 yang dilakukan Kemensos kepada berbagai kategori, termasuk ibu hamil.

Kemensos telah menyalurkan total dana kepada para ibu hamil dari PKH tahap 3 ini sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Sahkan UU DOB Papua, Indonesia Kini Resmi Punya 37 Provinsi, Cek Nama dan Ibu Kotanya

Jika sudah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS, ibu hamil bisa segera cek nama penerima PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Para ibu hamil hanya perlu menyiapkan KTP saja saat proses cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum membahas cara cek nama penerima, perlu diketahui juga terkait syarat bagi ibu hamil agar menerima bantuan dari Kemensos.

Baca Juga: Profil Tjahjo Kumolo dan Kenangannya di Mata Tokoh PDIP

Syarat Penerima PKH:

- Maksimal sampai kehamilan kedua.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x