SIAP-SIAP! Operasi Patuh Jaya Digelar Lusa, Kenali 7 Pelanggaran dan Sanksinya, Ada Denda hingga Rp3 Juta

- 11 Juni 2022, 16:19 WIB
ilustrasi Operasi Patuh Jaya.
ilustrasi Operasi Patuh Jaya. /Dok. Twitter @TMCPoldaMetro/

INDRAMAYUHITS – Polisi akan segera menggelar Operasi Patuh Jaya mulai minggu depan, 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi patuh jaya tersebut dilakukan demi meningkatkan kesadaran para pengguna jalan akan kesedaran berlalu lintas.

Kegiatan tersebut juga sebagai upaya untuk menertibakan lalul lintas dan kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Patuh Serentak di Seluruh Tanah Air, Catat Tanggalnya!

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," kata akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022.

Untuk wilayahnya, Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan digelar di daerah DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi.

Akan ada 7 sasaran tilang para pelanggaran lalu lintas dengan sanksi yang bisa buat melongo pengguna jalan raya.

Baca Juga: Eskalasi Operasi Militer Rusia Meningkat, PBB Pantau Indikasi Pelanggaran HAM di Ukraina

Tidak tanggung-tanggung, sanksinya ada yang berupa denda hingga mencapai Rp3 jutaan.

Penasaran dengan detail jenis pelanggaran dan sanksinya? Simak ulasannya khusus untuk Anda:

Memakai lampu rotator

Penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: Album Antologi Proof BTS Sukses Besar, Lagu Barunya Langsung Nangkring di Posisi Atas Chart Musik Dunia

Melawan Arus

Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.

Kebut-kebutan di jalan raya

Aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.

Knalpot Tak Standar

Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: JEBRED! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Didenda Rp50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Tak menggunakan helm SNI

Ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

Tak memakai sabuk pengaman

Penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: AJAIB! Tenggelam 14 Hari Jenazah Eril Kahn Bau Wangi dan Utuh

Menggunakan HP saat berkendara

Tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah