Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Roy Suryo Dapat Tanggapan Ini dari Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2022, 19:59 WIB
Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya
Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait suara toa masjid dan gonggongan anjing berbuntut aksi pelaporan kepada pihak berwajib.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Namun laporan Roy Suryo ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Baby A Belum Punya Nama, Ada 3 Pilihan tapi Atta Halilintar Masih Bingung karena Alasan Ini

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari ANTARA Kamis.

Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. "Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri. "Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

Baca Juga: Aktor Korea Park Seo Joon Terpapar Covid-19 Tanpa Gejala Khusus, Saat Ini Dalam Tahap Pemulihan
 
Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru. 

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x