JEBRED! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Didenda Rp50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

- 11 Juni 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi bisa didenda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan lamanya./ADE MAMAD/PR
Ilustrasi - Membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi bisa didenda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan lamanya./ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

INDRAMAYUHITS -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rupanya sudah jengkel dengan ulah masyarakat yang kerap membuang sampah secara sembarangan.

Akibat perbuatan tersebut, tempat-tempat sampah ilegal bertebaran di seantero kabupaten.

Namun saat ini sebaiknya tidak lagi membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi. Sebab jika aksi ilegal itu dipergoki petugas patroli yang keliling daerah, pelaku pembuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda senilai Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: AJAIB! Tenggelam 14 Hari Jenazah Eril Kahn Bau Wangi dan Utuh

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, jumlah denda Rp50 juta dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi warga yang masih membandel membuang sampah sembarangan.

Dani juga mengatakan, terlebih dahulu pihaknya melakukan sosialisasi. Dani pun tak ragu-ragu menerjunakan para petugas untuk berpatroli mengawasi kegiatan membuang sampah secara sembarangan oleh warga masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang kepergok membuang sampah sembarangan akan diberi peringatan hingga dua kali. Jika tetap membandel akan dikenai sanksi sejumlah yang telah ditentukan, jika kepergok membuang sampah sembarangan untuk kali yang ketiga.

Sikap berbeda akan diterapkan kepada perusahaan pembuang sampah sembarangan. Jika kepergok, sanksi denda akan dikenakan meski baru tertangkap basah sedang membuang sampah sembarangan meski satu kali.

Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” tegas Dani Ramdan, dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x