SIAP-SIAP! Operasi Patuh Jaya Digelar Lusa, Kenali 7 Pelanggaran dan Sanksinya, Ada Denda hingga Rp3 Juta

- 11 Juni 2022, 16:19 WIB
ilustrasi Operasi Patuh Jaya.
ilustrasi Operasi Patuh Jaya. /Dok. Twitter @TMCPoldaMetro/

Memakai lampu rotator

Penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: Album Antologi Proof BTS Sukses Besar, Lagu Barunya Langsung Nangkring di Posisi Atas Chart Musik Dunia

Melawan Arus

Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.

Kebut-kebutan di jalan raya

Aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.

Knalpot Tak Standar

Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: JEBRED! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Didenda Rp50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah